spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lapas Narkotika Samarinda Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Smart System

SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Samarinda terus berinovasi dalam pemberdayaan warga binaan dengan mengembangkan pertanian modern berbasis ‘smart system’.

Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan serta memberikan keterampilan baru bagi para warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk pembangunan greenhouse untuk budidaya berbagai tanaman.

“Greenhouse ini selesai dibangun pada awal Desember dan langsung kami operasikan. Salah satu yang kami budidayakan adalah cabai rawit menggunakan media tanam serbuk kulit kelapa. Sistem ini sudah terintegrasi secara otomatis mulai dari penyiraman hingga pemupukan,” jelas Theo.

Selain cabai rawit, Lapas Narkotika Samarinda turut membudidayakan sayur pakcoy, kangkung, terong, serta menjalankan peternakan bebek, ayam, ikan lele, dan lebah kelulut untuk menghasilkan madu.

Hasil panennya tidak hanya dikonsumsi oleh warga binaan tetapi dijual ke pegawai serta masyarakat sekitar.

“Kami sudah menyuplai kangkung dan terong ke pedagang pecel lele di sekitar Bayur hingga Sempaja. Ini menjadi salah satu bentuk kontribusi kami dalam mendukung ketahanan pangan daerah,” tambahnya.

Dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi, program pertanian dan peternakan ini diharapkan dapat menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan setelah mereka bebas.

Namun, Theo mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan pertanian di wilayah Kalimantan seperti kondisi tanah yang asam akibat bekas tambang, cuaca yang tidak stabil, serta gangguan dari hewan liar seperti monyet, ular, dan musang.

Untuk ke depannya, Lapas Narkotika Samarinda akan terus mengembangkan program ini agar warga binaan dapat lebih siap menghadapi dunia kerja setelah menjalani masa pembinaan.

“Kami berharap ketika mereka bebas, mereka bisa mengelola lahan-lahan eks tambang dan menjadikannya produktif kembali. Ini adalah salah satu langkah nyata dalam menciptakan kemandirian bagi para mantan narapidana,” jelas Theo.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS