Bontang – Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Marangkayu, Kamis (13/2/2024) tepatnya di Desa Santan Ulu. Tersangka inisial MIA (23), ditangkap setelah mencoba melarikan diri dengan motor curian.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu, IPTU Muhammad Rizal, mengatakan kronologi terjadi sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu korban AN (26), sedang berada di dalam rumah ketika terduga tiba-tiba duduk di atas sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Kemudian terduga melarikan sepeda motor korban. Setelah dilakukan pengejaran oleh korban dan masyarakat, terduga berhasil ditangkap di lokasi dekat pintu masuk PT PHKT Desa Sebuntal. Sebelumnya terduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
“Masyarakat bantu mencari terduga pelaku dan tertangkap,” ujarnya, Jumat (14/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan satu unit motor matik jenis Honda Genio.
“Kami tiba di lokasi penangkapan saat terduga telah berhasil ditangkal oleh warga sekitar lokasi. Saat ini terduga dan BB telah dibawa ke Mapolsek Marang Kayu untuk proses penyidikan tindak pidana,” ungkapnya.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo