spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Samarinda Rancang Mekanisme Satu Arah dalam Tata Parkir Pasar Segiri

SAMARINDA – Menjadi salah satu yang terbesar di Samarinda, Pasar Segiri masih mengantongi segudang masalah. Area parkir yang dinilai semrawut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat untuk menata kendaraan pengunjung pasar.

Untuk itu, Dishub Samarinda merancang mekanisme parkir terbaru. Penerapan sistem satu arah akan dilakukan pada lahan yang sudah rampung dikerjakan oleh pemerintah di area belakang Pasar Segiri.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmatulitua Manalu, mengungkapkan pola parkir akan dilakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan karena pada prosesnya terjadi perubahan seusai dilakukan tinjauan langsung di Pasar Segiri.

“Kami sedang menyiapkan sistem satu arah. Kendaraan akan masuk dari Jalan Perniagaan dan keluar ke Jalan Pahlawan” ujarnya saat meninjau Pasar Segiri, Jumat (14/2/2025).

Saat ini, Dishub tengah merancang pembagian sektor parkir kendaraan roda dua dan roda empat dengan memakai Marka. Pihaknya akan memastikan parkir kendaraan akan tertata dengan rapi.

“Kita akan menganggarkan pemarkaan di perubahan sedangkan ‘parking gate’ masih kita koordinasikan dengan PUPR,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di lorong utama. Sehingga semua kendaraan harus memarkirkan kendaraannya di area yang telah ditentukan.

“Gambarannya kita sudah menyiapkan empat kantong parkir. Jadi, area lorong Pasar Segiri tidak lagi digunakan untuk parkir,” pungkasnya.

Pembayaran parkir di Pasar Segiri akan menerapkan sistem e-retribusi, termasuk opsi digital seperti QRIS. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran sehingga lebih praktis dan transparan.

Pewarta: Hadi Winata
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS