spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Pesta di Kantor PUPR Kutim, Eddy Markus Palinggi: Etika dan Adab Dipertanyakan

SANGATTA– Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) Eddy Markus Palinggi, menyayangkan tindakan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggelar pesta dan melakukan aksi sawer di lingkungan kantor pemerintahan. Peristiwa ini dinilai mencoreng citra ASN dan bertentangan dengan nilai-nilai etika serta adab yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pegawai negeri.

“Kantor pemerintahan seharusnya menjadi tempat pelayanan publik bukan ajang hiburan atau pesta pora. Perilaku seperti ini sangat tidak pantas dan mencerminkan kurangnya kesadaran akan etika sebagai ASN,” ujar Eddy Markus Palinggi, Minggu (16/2/2025).

Video yang memperlihatkan aksi sawer dalam acara tersebut sempat beredar luas di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak profesional, tetapi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ketua Komisi A menegaskan pihak berwenang harus segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Ia mendesak instansi terkait untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Senin besok akan kami adakan pemanggilan terhadap dinas terkait, saya juga belum melihat langsung video yang beredar tapi dari grup DPRD kami sudah bahas besok harus ada pemanggilan,” sebut Eddy.

“Kalau terbukti melanggar disiplin pegawai, maka harus diberikan sanksi yang tegas sesuai regulasi,” tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal disiplin dan moralitas. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Pihak pemerintah daerah sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, desakan publik agar kasus ini ditindaklanjuti semakin menguat.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dalam menegakkan kedisiplinan ASN agar citra pemerintahan tetap terjaga dan tidak dirusak oleh ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS