SAMARINDA – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda, melibatkan seorang guru honorer berinisial MR (24) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua siswa yang menjadi korban.
“Kami telah menerima laporan dari salah satu orang tua siswa yang anaknya menjadi korban,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
“Setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA, Dinas Pendidikan, dan KPAI Daerah, kami berhasil mengungkap kasus ini,” tambahnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diduga melakukan perbuatan cabul di dua tempat berbeda. Pertama di salah satu ruang guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WITA dan kedua di salah satu ruang kelas pada pertengahan Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
“Pelaku secara paksa menarik tangan korban kemudian memaksa memeluk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda menjelaskan selain korban yang melapor, ada beberapa korban lain yang diduga menjadi sasaran MR.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 3-4 korban lain yang diduga menjadi korban dari pelaku yang sama,” lanjutnya.
Saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Kompol Dicky Anggi Pranata, MR mengakui perbuatannya.
Pengakuan yang mengejutkan yakni ketika ditanya apakah ia terpengaruh oleh film dewasa, MR menjawab tidak. Ia mengaku termotivasi melakukan perbuatan tersebut karena merasa ‘gemas’ kepada korban.
“Motif pelaku karena merasa ‘gemas’ kepada anak-anak di bawah umur. Ia memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak dewasa,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya.
MR akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Polresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya kasus pencabulan anak di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak-anaknya dan melaporkan kalau ada hal yang mencurigakan,” imbaunya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo