spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengamanan Aksi Demo Jilid 2 Mahakam, 620 Personel Gabungan Diterjunkan

SAMARINDA – Polresta Samarinda akan menerjunkan 620 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi jilid 2 Mahakam yang akan digelar pada Senin 17 Februari 2024 di Samarinda, bertempat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, kepada Media Kaltim Network (jaringan Radar Media)

“Personel dalam pengamanan aksi jilid 2 Mahakam ini kita libatkan 600 orang personel,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
“Kita juga sudah minta tambahan kekuatan, dua SSK dari Dalmas Polda, dan satu SSK dari Brimob seberang,” tambahnya

Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan dari 600 personel tersebut, sekitar 320 merupakan personel dari Polresta Samarinda. Sisanya merupakan tambahan kekuatan dari Polda Kaltim.

“Untuk personel Polresta sendiri itu sekitar 320an ditambah dengan 300 dari kekuatan Polda Kaltim dengan digabung menjadi 620 personel,” jelasnya.

Kapolresta berharap aksi demonstrasi kali ini dapat berjalan dengan aman dan tertib, tanpa ada tindakan anarkis seperti yang terjadi pada aksi sebelumnya.

Ia mengimbau kepada mahasiswa dan kelompok organisasi kepemudaan untuk menyampaikan aspirasi dengan baik dan elegan.

“Kita harapkan tidak terjadi kericuhan seperti kejadian sebelumnya. Teman-teman dari mahasiswa dan dari kelompok organisasi kepemudaan lebih bijak dan tidak perlu ada kekerasan dalam pelaksanaan aksi demo tersebut,” jelasnya

Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pihaknya akan mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi tersebut hingga selesai.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” imbau Kapolres.

Penulis: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS