spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerebek Gudang BBM Ilegal, Polres Paser Tangkap Satu Terduga Pelaku

PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser meringkus seorang pria berinisial A (30) atas kepemilikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal di Kecamatan Kuaro, Senin (17/2/2025).

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menyatakan kepemilikan BBM itu merupakan hasil penimbunan yang disimpan oleh terduga pelaku pada sebuah gudang. Total BBM yang berhasil diamankan sebanyak 120 liter yang disimpan dalam puluhan buah jeriken dan drum.

“Barang bukti yang kami temukan di lokasi gudang penyimpanan telah kami bawa bersama dengan pemilik gudang, ” kata AKP Agus Setyawan.

Selain ratusan liter BBM yang disita, petugas turut membawa satu unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM. Agus mengungkapkan penindakan dilakukan atas tindak lanjut adanya laporan masyarakat terkait dugaan gudang penyimpanan BBM di Kecamatan Kuaro.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Paser melakukan operasi penindakan BBM ilegal dengan menyasar lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM. “Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk respons Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Paser dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS