SAMARINDA – Kasus asusila anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini, seorang siswi SMP menjadi korban setelah berulang kali disetubuhi oleh seorang pria dewasa yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban menghubungi orang tua korban, Selasa (11/2/2025) terkait percakapan pesan di WhatsApp korban dengan pria dewasa tersebut.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
“Kami ada terima laporan terkait dengan perkara persetubuhan anak bawah umur, sehingga atas laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Wawan Gunawan, Rabu (19/2/2025).
Tidak lama setelah laporan diterima, Jumat (14/2/2025) polisi berhasil meringkus pelaku yang berusia 31 tahun di kediamannya di kawasan Samarinda Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti pesan WhatsApp, dan hasil visum.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali sejak akhir tahun 2024. Lokasi pertama adalah di semak-semak dan terakhir di sebuah hotel.
“Mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka tetapi karena korban masih di bawah umur sehingga jatuhnya pidana,” jelasnya.
“Pelaku juga sempat menjanjikan akan menikahi korban setelah dewasa,” ungkap Wawan.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo