spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPKP Kaltim Awasi Efisiensi Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan melaksanakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan efisiensi ini pun mendapatkan pengawalan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk efektivitas perencanaan dan penganggaran sektoralnya.

Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Felix Joni Darjoko, mengatakan efisiensi dan dampak manfaat bagi masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengawasan yang dilakukan BPKP Kaltim.

“Fokus utama kami adalah bagaimana setiap belanja pemerintah lakukan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai contoh apabila ada anggaran sebesar 100, maka manfaat harus bisa mencapai 1.000 atau lebih, bukan justru sebaliknya,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut Felix menjelaskan prinsip efisiensi yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden ini adalah untuk mendorong optimalisasi belanja negara. BPKP Kaltim dalam hal ini turut membantu pemda untuk memastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar memberikan manfaat yang signifikan.

“Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi, kami dari BPKP Kaltim mendukung penuh dengan menyisir dampak dari kebijakan tersebut. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya pengurangan cakupan layanan akibat efisiensi anggaran ini,” jelasnya.

BPKP Kaltim akan melakukan supervisi terhadap perencanaan penganggaran dan pelaporan kegiatan tahun 2025 di Kota Balikpapan.
“Langkah ini bertujuan memastikan proses perencanaan berjalan optimal serta mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan supervisi ini berbeda dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila BPK memeriksa penggunaan anggaran setelah kegiatan terlaksana, BPKP menitikberatkan pengawasan sejak tahap awal perencanaan.

“Dari supervisi ini, kami harap tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 sehingga lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Muhaimin menambahkan supervisi ini mencakup rasionalisasi anggaran di beberapa sektor, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, presensi pegawai, Honorarium Tenaga Kontrak (HTK), konsumsi dalam acara, serta kegiatan seremonial yang tidak mendesak. Selain itu, BPKP memperkenalkan sistem perencanaan berbasis aplikasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“Tentu kita akan menggunakan sistem yang paling mudah dipahami dan diterapkan oleh OPD sehingga pelaksanaan perencanaan anggaran bisa lebih efektif,” tambahnya.

Meskipun efisiensi anggaran menjadi fokus utama, hal ini tidak boleh mengurangi manfaat bagi masyarakat. “Jangan sampai kebijakan efisiensi justru mengurangi manfaat bagi masyarakat. Kalau ada dampak yang kurang menguntungkan di lapangan, maka hal itu harus segera diinformasikan agar bisa dicarikan solusi terbaik,” tandasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS