spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Ditahan, Enam Mahasiswa Balikpapan Dibebaskan Polisi

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan sempat mengamankan sedikitnya enam orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kota Minyak Beraksi, lantaran dianggap memprovokasi masa sehingga situasi demo nyaris ricuh di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Jumat (21/2/2025).

Dikonfirmasi, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, membenarkan hal tersebut. Pasalnya, aksi yang dilakukan telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kemarin itu mereka melewati batas waktu. Harusnya ‘kan sampai pukul 18.00 WITA. Dan yang kita bawa itu mereka yang mencoba jadi provokatorlah ya,” ujarnya.

Lebih lanjut Beny menjelaskan saat ini keenam mahasiswa tersebut telah dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing. “Kita minta mereka itu hanya buat pernyataan saja bahwa tidak melakukan hal tersebut berulang,” jelasnya.

Seperti diketahui, Head Of Advocacy, Kalimantan Advocacy Center (KAC) dan pendamping massa aksi #IndonesiaGelap di Kota Balikpapan, Mangara Tua Silaban sebut enam massa aksi mengalami kekerasan dan masih belum dibebaskan sejak Sabtu dini hari (22/2/2025).

Mangara mengatakan alasan pembebasan belum dapat dilakukan dikarenakan audiensi Wakasat Polresta Balikpapan tidak hadir.

“Dijanjikan besok pagi (Sabtu) akan dibebaskan, besok (22/02/2025) kita akan ke sana lagi,” jelasnya.

Ia mengatakan semua massa aksi yang ditangkap mengalami kekerasan.

“Tapi semua yang ditangkap mengalami kekerasan, kami akan kawal supaya bisa segera dibebaskan,” tegasnya.

Mangara mengatakan beberapa kawan mengalami kekerasan berupa dipiting, dijambak, dijatuhkan, dan dada ditindih dengan lutut.

“Padahal salah satu kawan RS tidak melawan, tapi mengalami hal tersebut,” jelasnya.

Salah satu massa aksi, MH juga mengalami kekerasan berupa dipiting, dijatuhkan dan tangan diinjak.
“Tampak kuku MH juga sampai terkelupas,” tegasnya.
Begitu pun empat lainnya, Ia terangkan mengalami kekerasan yang lebih sama, berupa diinjak, dipiting dan dijatuhkan.

“Kami terus upayakan kawan-kawan akan segera bebas,” pungkasnya.

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS