spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Ramadan 1446 H THM Ditutup, Ada Sanksi bagi Pelanggar

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim akan mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) saat memasuki bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur, Munawar, mengungkapkan kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan akan dikoordinasikan melalui masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang berlaku di setiap daerah.

“Untuk tempat hiburan malam itu nanti dikoordinasikan masing-masing kabupaten/kota melalui surat edaran. Nantinya, akan ada tim khusus yang bertugas di setiap daerah,” ujar Munawar ditemui di kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/2/2025).

Sebagai contoh, Kota Bontang telah membentuk tim khusus yang mulai melakukan razia sejak pekan lalu. Penutupan tempat hiburan malam akan berlangsung hingga setelah Lebaran.

Penertiban ini dilakukan guna memastikan meminimalisasi setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Munawar menambahkan dalam penegakan kebijakan ini, Satpol PP akan bekerja sama dengan TNI dan Polri.

“Tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota tidak dibatasi jumlah personelnya, karena pengawasan berada di wilayah masing-masing,” katanya.

Selain tempat hiburan malam, pengawasan akan dilakukan terhadap tempat menginap guna memastikan pasangan yang menginap memiliki status pernikahan yang sah.

Apabila masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

“Sanksinya nanti akan ditentukan pemerintah kabupaten/kota, apakah akan ditutup atau diberi tindakan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan razia untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan malam. Masyarakat diimbau untuk melaporkan ketika menemukan adanya tempat hiburan yang masih beroperasi secara diam-diam.

“Kami akan menindak tegas kalau ada pelaku usaha yang melanggar aturan. Tidak hanya penutupan, mereka bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan penutupan ini merupakan bagian dari upaya menjaga norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, khususnya selama Ramadan.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, penetapan tanggal 1 Ramadan biasanya dilakukan melalui Sidang Isbat oleh pemerintah sementara Muhammadiyah telah lebih dulu mengumumkan jadwalnya berdasarkan metode hisab. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS