spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pimpin KNPI Kutim, Avivurahman Tidak Ingin Ada Perkubuan

SANGATTA – Avivurahman Al-Ghazali resmi terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Avivurahman atau yang akrab disapa Abi, menjadi calon tunggal dalam penjaringan yang dilakukan panitia Musda dan disahkan dalam rapat pleno keempat Musda.

Ia memperoleh rekomendasi serta mandat penuh dari 79 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang menjadi peserta Musda.

Dalam kepemimpinannya, ia menegaskan akan membawa KNPI Kutim sebagai wadah pemersatu pemuda dan menolak adanya perpecahan atau perkubuan di dalam organisasi.

“Kita tak ingin lagi ada dualisme, prinsip dasarnya ke depan, kita akan terus membangun soliditas dan kekuatan bersama untuk memastikan bahwa suasana kebahagiaan yang kita rindukan selama ini yaitu persatuan, tetap kita galakkan. Yang paling penting adalah memastikan program-program dan tujuan KNPI yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Avivurahman kepada awak media.

Avivurahman menekankan pentingnya kebersamaan dan kolaborasi untuk membangun daerah.

“KNPI adalah rumah besar bagi seluruh pemuda. Saya tidak ingin ada perkubuan, perpecahan, atau konflik yang menghambat kemajuan organisasi. Kita harus bersatu untuk berkontribusi bagi Kutai Timur,” tegas Avivurahman.

Ia berkomitmen menjadikan KNPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam berbagai program kepemudaan, ekonomi kreatif, serta sosial kemasyarakatan.

Sementara itu, sejumlah pihak menyambut baik kepemimpinan Avivurahman. Mereka berharap di bawah kepemimpinannya, KNPI Kutim dapat semakin solid dan menjadi wadah yang benar-benar mewakili aspirasi pemuda. Dengan semangat persatuan dan inklusifitas, Avivurahman siap membawa perubahan bagi KNPI Kutai Timur, memastikan seluruh elemen pemuda dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS