spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semarak Ramadan, 70 UMKM Ikut Festival Ramadan di Islamic Center Samarinda

SAMARINDA – Masjid Islamic Center Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menggelar Festival Ramadan yang berlangsung dari 3 Maret hingga 16 Maret 2025. Tahun ini, festival semakin meriah dengan hadirnya 70 tenda UMKM yang menawarkan berbagai produk, mulai dari kuliner khas hingga kerajinan tangan.

Imam Besar Masjid Islamic Center Samarinda, Muhammad Rasyid, menyampaikan festival ini merupakan penyelenggaraan yang keempat. Salah satu perbedaan tahun ini yakni semakin banyaknya peserta dan adanya kolaborasi dengan Pegadaian yang turut menggabungkan kegiatan mereka ke dalam festival.

“Pesertanya semakin banyak dan tahun ini Pegadaian bergabung, sehingga festival menjadi lebih menarik. Ini bukan hanya soal syiar Islam, tetapi pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Muhammad Rasyid di sela-sela pembukaan acara Festival Ramadan Islamic Center Samarinda.

Festival Ramadan ini tidak hanya menjadi ajang pergelaran seni Islami, tetapi mendukung UMKM lokal. Area festival yang sebelumnya berpindah lokasi kini semakin luas untuk menampung lebih banyak pengunjung dan pelaku usaha kecil.

Selain menarik masyarakat lokal, festival ini menjadi daya tarik bagi wisatawan dari luar daerah, termasuk dari Kalimantan Selatan. Kehadiran pengunjung dari berbagai wilayah diharapkan semakin menghidupkan suasana Ramadan di Samarinda.

“Kami punya kewajiban untuk menyiarkan Islam dan salah satunya melalui kegiatan seperti ini. Dengan adanya unsur bisnis, masjid bisa menjadi pusat kegiatan umat, di mana masyarakat memakmurkan masjid dan masjid turut memakmurkan masyarakat,” tambah Muhammad Rasyid.

Festival Ramadan di Masjid Islamic Center Samarinda menjadi bukti bagaimana sinergi antara ibadah dan ekonomi dapat berjalan berdampingan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS