BALIKPAPAN – Komplotan peretas akun Instagram (IG) yang ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Kaltim yakni berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24) dan AP (19) telah beraksi selama kurun waktu tujuh bulan. Sementara selama kurun waktu itu, keempatnya telah berhasil meretas ratusan akun IG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, mengatakan dari 323 akun yang berhasil diretas empat diantaranya berada di Kalimantan Timur yakni di Kota Bontang satu akun, Kota Balikpapan dua akun dan Kabupaten Kutai Timur satu akun.
“Cuma saat kami hubungi mereka belum ada merespon. Bahkan tidak ada membuat laporan ke kepolisian,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Aryansyah menjelaskan target tersangka adalah meretas akun-akun IG yang melakukan usaha atau berjualan. Contohnya seperti akun cafe, akun EO weding, akun make up, akun klinik kecantikan bahkan akun KPU Kota Metro, Lampung turut diretas oleh para tersangka.
“Mereka ini meminta tebusan untuk mengembalikan aku itu tergantung jenis usaha apa dan banyaknya jumlah follower. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta,” jelasnya.
Dari 323 akun yang diretas tersangka dan dimintai tebusan sejumlah uang, hampir sebagian akun tersebut ditebus korbannya. Sehingga para tersangka ini mampu meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari melancarkan aksinya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan, penyidik tidak menemukan keahlian khusus pada keempat tersangka. Bahkan keempatnya hanya merupakan lulusan SMA/SMK.
“Mereka ini nggak ada keahlian khusus atau belajar dari seseorang. Pengakuannya mereka otodidak sambil nonton Youtube saja,” tambah Aryansyah.
Berbekal ilmu yang didapat, keempat tersangka mengembangkan ilmunya, bahkan membeli link pishing dari seseorang melalui online. Link pishing inilah yang dipergunakan para tersangka untuk mengelabui korban-korban.
“Jadi melalui Link Pishing ini korban mengisi data. Setelah tersangka ini mengetahui data-data tersebut langsung mengganti email, password, verifikasi serta bio instagram dari akun-akun Instagram yang sudah berhasil untuk dikuasai. Sehingga si pemilik akun tidak bisa lagi menggunakannya atau mengaksesnya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Link Phising adalah tautan yang ketika di klik mengharuskan kita untuk mengisi informasi pribadi dan meminta izin untuk mendapatkan akses ke perangkat pengguna.
“Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau rahasia anda secara online, melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) yang mencurigakan melalui Whatsapp Link yang mendirect ke Instagram dan jangan pernah mengizinkan akses yang tidak dikenal kepada perangkat kita. Hindari mengeklik tautan yang tidak anda kenal,” ungkap Aryansyah.
Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo