spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Kali Tidak Hadir Rapat, Anggota DPRD Kutim Bisa di PAW

SANGATTA– Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutai Timur (Kutim) telah menyepakati sebuah pasal penting dalam kode etik yang mengatur kewajiban kehadiran anggota dewan. Dalam rapat yang digelar disepakati mengenai anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat tanpa keterangan sah sebanyak enam kali berturut-turut akan dikenakan sanksi pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

Penyusunan pasal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota DPRD terhadap tugas dan kewajiban mereka sebagai wakil rakyat. Anggota DPRD diharapkan dapat hadir tepat waktu dan aktif dalam setiap pembahasan rapat, mengingat pentingnya peran mereka dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah penting dalam memperkuat kinerja DPRD. Dengan adanya aturan yang tegas mengenai kehadiran, diharapkan anggota dewan lebih serius dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ketua DPRD Kutim, Jimmi, usai memimpin rapat, Kamis (6/3/2025).

Senada, anggota DPRD Kutim yang sebagai anggota Panja, Masdari Kidang, sangat kritis menyuarakan pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat bukan hanya saat rapat paripurna.

“Kita ini dipilih rakyat untuk menyerap aspirasinya. Saya tidak setuju kalau ada anggota yang hanya datang saat paripurna, sementara teman yang lain selalu hadir dalam berbagai rapat. Jangan ada pilih kasih. Kita sama-sama punya tanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, ketentuan ini mengingatkan terkait ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat merugikan kepentingan publik dan merusak kredibilitas lembaga legislatif. Keputusan ini akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan yang mengikat seluruh anggota DPRD.
Ke depannya, aturan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan efektivitas kerja DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS