spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Rudy Mas’ud Imbau ASN Bayar Zakat di Baznas, Dinas Kehutanan Ikuti Arahan

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk menyalurkan zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyatakan pihaknya telah menyesuaikan kebijakan tersebut di lingkungan dinas.

“Kami menyesuaikan arahan ini kepada seluruh pegawai dan Alhamdulillah disambut dengan baik oleh mereka. Para pejabat di dinas kehutanan hampir seluruhnya telah mengeluarkan zakat secara sukarela, baik dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) maupun gaji mereka,” ujar Joko Istanto.

Selain pejabat, sejumlah pegawai non-pejabat turut berpartisipasi dengan kesadaran pribadi untuk menyalurkan zakat pendapatan mereka.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban agama sekaligus untuk memperoleh keberkahan dalam bekerja.

“Setiap bulan zakat ini langsung dipotong dari TPP dan gaji. Bahkan pegawai yang bukan pejabat pun tetap berkeinginan untuk menyalurkan zakatnya,” tambahnya.

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang ingin menyalurkan zakat mereka melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung program sosial yang dikelola oleh Baznas Kaltim.

Diketahui potensi zakat di Kaltim saat ini sebesar 6 triliun rupiah. Baznas Kaltim bersama seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada di Kalimantan Timur secara keseluruhan masih diangka Rp 100 miliar masih sangat jauh dari capaian potensi yang ada.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS