spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.276 Narapidana Diajukan Remisi Hari Raya Keagamaan 2025

BONTANG – Sebanyak 1.276 narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang diajukan untuk mendapatkan remisi dalam rangka hari raya keagamaan 2025 yang bertepatan dengan hari raya Nyepi.

Kepala Lapas Bontang, Suranto, melalui Kasi Binadik, Riza Mardani, mengungkapkan jumlah tersebut dari total 1.767 warga binaan. Kemudian dijelaskan enam orang akan bebas pada 31 Maret mendatang dan sembilan orang lainnya bisa langsung bebas apabila membayar denda subsider.

“Tambahan masa kurungan berlaku kalau tidak membayar. Tapi satu narapidana akan bebas saat hari raya Nyepi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/3/2025).

Adapun tahun pada tahun ini kasus narkotika dan perlindungan anak masih mendominasi sebagai penerima remisi. Pemotongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, 15 hari bagi 219 orang, satu bulan untuk 896 orang, satu bulan 15 hari bagi 135 orang, dan dua bulan untuk 26 orang, serta terdapat 13 orang bebas dari berbagai kasus sebelum tanggal pemberian remisi.

“Namun sebanyak 238 warga binaan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan,” terangnya.

Selanjutnya sebanyak tujuh orang terkendala administratif, seperti petikan putusan dan BA. Ditambah 17 orang yang belum lengkap akibat kesalahan atau keterlambatan Aparat Penegak Hukum (APH). Terdapat 70 orang tidak memenuhi syarat substantif karena masih memiliki sisa perkara.

Program pembinaan belum diikuti 30 orang lainnya untuk memenuhi syarat remisi sesuai Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang bersifat wajib. Selain itu, terdapat 15 orang menjalani subsider dan sembilan orang divonis penjara seumur hidup.

Adapun berikut rincian jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan kasus:

Tindak Pidana Korupsi: 13 orang
Narkotika: 921 orang
Human Trafficking: 5 orang
Ilegal Logging: 3 orang
Senjata Tajam: 6 orang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: 5 orang
Kekerasan Seksual: 2 orang
Kesehatan: 2 orang
Kesusilaan: 5 orang
Pembunuhan: 26 orang
Pencurian: 78 orang
Penganiayaan: 9 orang
Penggelapan: 17 orang
Penipuan: 11 orang
Perlindungan Anak: 154 orang
Lain-lain: 19 orang

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS