spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sejumlah Warga Pilih Mudik Lebih Awal Sebelum Idulfitri 1446 H

BALIKPAPAN – Arus mudik di Kota Balikpapan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan mulai terlihat pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dari pantauan Media Kaltim Network di lapangan, para penumpang mulai berdatangan dan memadati meja pelayanan bagasi. Bahkan terlihat antrean di beberapa maskapai mengular.

Salah satu penumpang, Reza, mengatakan dirinya bersama keluarganya lebih memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Kota Makassar lebih awal, lantaran tidak ingin berdesak-desakan seperti pada tahun sebelumnya.

“Mau ke Makassar bersama keluarga. Pilih sekarang karena suasananya masih sepi ya dan enggak seperti tahun lalu saya kena pas penumpangnya itu banyak,” ujarnya.

Reza yang sudah beberapa minggu memesan tiket pesawat pun tidak menemui kendala saat memesannya. Selain itu harga tiket yang dibelinya tidak mengalami kenaikan sangat signifikan.

“Sudah jauh-jauh hari sih beli tiketnya, ada lima tiket saya beli. Harganya hampir sama seperti hari normal saja sih, cuma naik kisaran Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu saja, masih terjangkau lah,” jelasnya.

Sementara itu di counter penerbangan maskapai Lion Air terlihat antrean pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memilih mudik lebih dini.

David Maulana, salah seorang pekerja IKN mengaku dirinya bersama 17 rekan kerjanya memilih pulang kampung ke berbagai wilayah di Jawa Timur sebelum arus mudik terjadi.

“Sudah dibelikan tiket sama mandor jauh-jauh hari. Kalau tahun lalu itu kena arus mudik, jadi harganya mahal terus enggak bisa rombongan kayak sekarang,” ujarnya.

Dengan melakukan mudik lebih awal seperti saat ini, para penumpang tidak ingin merasakan terjadinya penumpukan penumpang yang dinilai menjadi ketidaknyamanan saat menunggu penerbangan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS