spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Semangat Ramadan, FJB Berbagi Bantuan ke Panti Asuhan Darul Aitam Bontang

BONTANG – Senyuman kebahagiaan terpancar dari raut wajah puluhan santri Panti Asuhan Darul Aitam Bontang yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Senin (24/3/2025). Mereka menyambut hangat kehadiran rombongan pengurus dan anggota Forum Jurnalis Bontang (FJB) yang sedang melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) dirangkai buka puasa bersama.

Ketua FJB, Herdi Jafar, mengatakan bakti sosial menjadi kegiatan rutin organisasi setiap tahunnya saat bulan suci Ramadan. Diawali pengumpulan donasi dari internal dan sejumlah mitra FJB, selanjutnya hasil donasi disalurkan ke panti asuhan dalam bentuk bantuan sembako, pakaian, kebutuhan penunjang santri, hingga uang tunai.

“Alhamdulillah tahun ini kami masih bisa menyelenggarakan kembali kegiatan Baksos. Kami ucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh donatur yang sudah ikut berpartisipasi. Semoga rezeki dan amal kebaikannya dilipatgandakan oleh Allah SWT,” ucap Herdi saat kunjungan.

Ketua Yayasan Panti Asuhan Darul Aitam Bontang, Muhammad Syafruddin, mengapresiasi bakti sosial yang dilaksanakan FJB. Sebab di tengah kesibukan memberikan informasi kepada masyarakat, namun para jurnalis yang tergabung dalam FJB memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kondisi anak-anak yatim dan duafa yang diasuh saat ini. Ia turut mendoakan agar anggota beserta mitra dan donatur FJB senantiasa dilapangkan rezekinya serta selalu diberikan kesehatan.

“Semoga Baksos ini bisa terus berlanjut. Tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi di luar bulan Ramadan. Kalau lain kali ada waktu, silakan teman-teman FJB main-main ke sini (Darul Aitam). Kami sangat terbuka,” kata Syafruddin.

Usai berbuka puasa dan salat Magrib berjamaah, Baksos ditutup dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan foto bersama, dan penyantunan anak yatim. Kepedulian FJB diharapkan menjadi inspirasi kebaikan bagi masyarakat dalam hal berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. (rls)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS