spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Pengumpulan Zakat, Pemkab Paser Usulkan Pembentukan UPZ di OPD

PASER – Sebagai upaya meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), Pemerintah Kabupaten Paser mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kabupaten Paser.

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkes), Romif Erwinadi, menyampaikan apresiasi atas capaian penerimaan ZIS sebesar Rp 2,34 miliar pada 2024 dengan kontribusi terbesar dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Paser.

“Penerimaan zakat dan infak dengan total Rp 1,52 milyar lebih berasal dari ASN Kabupaten Paser,” sebut Romif, Rabu (26/3/2025).

Namun penerimaan ini dinilai belum optimal, sehingga masih perlu peningkatan peran seluruh kepala OPD salah satunya dengan membentuk UPZ di masing-masing satuan kerja.

“Bagi OPD yang belum melakukan pengumpulan agar segera membentuk UPZ dan melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Paser, karena apa yang kita kumpulkan akan kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

Baznas Paser telah menyalurkan dana ZIS melalui lima program utama yakni program pendidikan yaitu Paser Cerdas, program kesehatan yaitu Paser Sehat, program kemanusiaan yaitu Paser Peduli, program ekonomi yaitu Paser Sejahtera dan program dakwah dan advokasi yaitu Paser Takwa.

Program-program yang selaras dengan Visi Paser Tuntas ini telah menyentuh total 1.607 penerima manfaat dan 25 lembaga yang tersebar di Wilayah Kabupaten Paser.

“Hal Inilah yang kita harapkan tentang apa program yang disusun sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah,” terangnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS