spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banjir Landa Desa Karangan, Polsek Sangkulirang Evakuasi 10 Kepala Keluarga

SANGATTA – Sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) menjadi korban banjir di Desa Karangan Seberang. Tidak menunggu lama, Polsek Sangkulirang dengan sigap langsung menerjunkan personelnya melakukan penanganan banjir.

Polsek Sangkulirang di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Erik Bastian menunjukkan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menangani bencana banjir yang melanda Desa Karangan Seberang, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.

“Kami bergerak cepat sejak banjir mulai merendam pemukiman warga pada Selasa (25/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Iptu Erik Bastian dalam keterangan resminya.

Menurutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Karangan Seberang untuk melakukan evakuasi terhadap 10 kepala keluarga yang terdampak.

Proses penanganan banjir yang dilakukan Polsek Sangkulirang meliputi beberapa langkah strategis yakni evakuasi secara menyeluruh terhadap 10 kepala keluarga dari RT 005 Desa Karangan Seberang, pemindahan korban ke lokasi pengungsian yang lebih aman, termasuk rumah warga di area lebih tinggi.

Tidak cukup sampai di situ, Iptu Erik menyebutkan adanya pembentukan posko bencana di Kecamatan Karangan. Selain itu, koordinasi langsung dengan Polres Kutai Timur untuk penyaluran bantuan telah dilakukan.

Kapolsek Sangkulirang menekankan pihaknya tetap dalam keadaan siaga menghadapi kemungkinan banjir susulan. “Kami terus memantau situasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada, terutama terhadap potensi binatang buas seperti buaya yang mungkin berkeliaran akibat banjir,” tambah Iptu Erik Bastian.

Apresiasi disampaikan kepada masyarakat Kecamatan Karangan yang turut membantu dalam proses penanganan bencana. Hingga saat ini, kondisi air mulai surut, namun tim kepolisian tetap melakukan monitoring ketat terhadap perkembangan situasi.

“Penyaluran bantuan telah kami laksanakan sesuai instruksi Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti arahan dari aparat keamanan setempat,” pungkasnya. (rls)

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS