PASER – Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanah Paser akan memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltim.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawa, mengatakan program pemutihan ini berhubungan dengan program ‘GRATISPOL’ Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Di mana salah satu bentuknya yaitu program pemutihan kendaraan bermotor yang menunggak.
“Nanti tidak lagi melihat berapa tahun tunggakannya, akan tetapi yang dikenakan hanya tahun berjalan saja dari 2025 ke 2026. Sementara untuk denda-denda sebelumnya seperti dari 2023 ke 2024, kemudian 2024 ke 2025 itu digratiskan,” jelas Margo kepada Media Kaltim Network (jaringan Radar Media), Senin (7/3/2025).
Program ini tidak hanya mencakup pajak kendaraan saja namun untuk pengurusan beberapa jenis administrasi pelayanan lainnya seperti penggantian pelat nomor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
“Akan tetapi untuk penggantian pelat nomor ada biaya yang ditanggung oleh pemilik kendaraan yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Lebih lanjut Margo menjelaskan untuk Bea Balik Nama gratis namun untuk pajak dan PNBP ditanggung pemilik kendaraan, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2025 ke 2026.
“Untuk bea balik nama digratiskan, namun denda jasa raharjanya tidak termasuk dalam program pemutihan sehingga menjadi tanggungan pemilik kendara,” jelasnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya program ini untuk memvalidasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di tahun 2026 dan seterusnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo