spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Selama Mudik Lebaran 2025, Terminal Tepian Batang Ada Peningkatan Penumpang

PASER – Terminal Tepian Batang di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser mengalami peningkatan volume angkutan penumpang selama periode mudik lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Berdasarkan data kantor Terminal Tepian Batang, dari 21 Maret 2025 hingga 6 April 2025, tercatat 2.489 penumpang berangkat dari Kabupaten Paser menuju Penajam Paser Utara (PPU) dan Samarinda.

Pengelola terminal Tepian Batang, Rahmadi, menyatakan jumlah penumpang tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 6 April 2025 (H+6 lebaran), total penumpang yang berangkat menggunakan armada bus mencapai 1.577 orang.

“Tahun (2024) lalu total keseluruhan sekitar seribu-an lebih saja, itu termasuk bus dan colt,” ungkap Rahmadi saat diwawancarai di posko Angkutan lebaran Terminal Tepian Batang, Selasa (8/4/2025).

Menurut Rahmadi, peningkatan ini dipicu oleh adanya rute baru bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Paser-Samarinda yang mulai beroperasi akhir 2024 lalu.

“Untuk arus mudik tahun 2025 ini ada lonjakan dibandingkan tahun kemarin, dikarenakan adanya angkutan Grogot – Samarinda,” ungkapnya.

Mengenai tarif tiket yang dikenakan pada penumpang selama periode mudik lebaran Idulfitri 2025 ini, dikatakan Rahmadi masih sama seperti hari-hari biasanya dan tidak mengalami kenaikan.

“Tarif colt tetap Rp 70 ribu, bus Grogot-Penajam Rp 60 ribu, dan bus Grogot-Samarinda Rp 150 ribu. Harganya sama saja seperti biasa,” jelasnya.

Adapun rincian angkutan Terminal Tepian Batang periode mudik lebaran 2025 per tanggal 21 Maret 2025 hingga 6 April 2025 yakni:

– Keberangkatan bus AKDP (PPU & Samarinda), 111 kendaraan dengan 1.577 penumpang.
– Keberangkatan L-300 AKDP (PPU), 106 kendaraan dengan 912 penumpang.
– Kedatangan bus AKDP 82 kendaraan dengan 855 penumpang.
– Kedatangan L-300 AKDP 160 kendaraan dengan 861 penumpang.

 

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS