spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Reses Kedua, Haryono Tekankan Infrastruktur Pertanian dan Distribusi Pupuk Perlu Dibenahi

PPU – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Haroyono, telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat kedua 2025 di Kecamatan Penajam. Dalam reses keduanya ini, Haryono—yang akrab disapa Iyon—mengungkapkan bahwa masih banyak keluhan terkait infrastruktur pertanian, khususnya jalan usaha tani yang belum terakomodasi, terutama di desa-desa potensial seperti Giripurwa.

“Jalan usaha tani ini tetap harus dikembangkan kembali karena menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Reses dilaksankan jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M kemarin. Lanjutnya, Iyon menekankan pentingnya akses jalan bagi para petani untuk menuju lahan mereka. Tanpa akses yang memadai, produktivitas pertanian bisa terganggu.

“Akses ke lahan merupakan bagian dari kelangsungan hidup petani dalam bercocok tanam. Ini harus diperhatikan secara serius,” tambahnya.

Selain infrastruktur, permasalahan lain yang mengemuka adalah kesulitan petani dalam mendapatkan pupuk. Menurutnya, baik pupuk subsidi maupun non-subsidi masih sulit diperoleh di lapangan.

“Masalah pupuk ini luar biasa. Sampai sekarang distribusinya belum maksimal. Bahkan untuk membeli secara mandiri pun masih susah,” ungkap Politikus Partai Hanura ini.

Ia menilai perlu adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Dinas Pertanian Kabupaten PPU dan masyarakat petani, agar kebutuhan di lapangan bisa lebih tepat sasaran.

“Komunikasi harus lebih jelas dan terbuka. Kalau komunikasi berjalan baik, maka penyaluran bantuan dan program juga akan lebih tepat sasaran,” pungkas Iyon. (ADV)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS