spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Tambang di KRUS, Rektor Unmul Pastikan Tidak Ada Kerja Sama Dengan Pihak Manapun

SAMARINDA – Beredarnya surat dark (gelap) Koperasi Putera Mahakam Mandiri (PMM) pada 12 Agustus 2024 perihal kerja sama penambangan di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake, dibantah oleh Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur.

“Tidak ada follow up dari Unmul atas surat permohonan tawaran kerja sama tersebut karena melalui disposisi Rektor ke Wakil Rektor (WR) 4 dan Dekan Fakultas Kehutanan tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui,” tulis Abdunnur melalui pesan WhatsApp , Senin (07/04/2025).

Sebelumnya, PMM yang bersurat atas tanda tangan H Bustani Juhri, sempat mengajak kerja sama dan menekankan pihak PMM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun di saat yang sama, Fakultas Kehutanan (Fahutan) meminta perlindungan kepada pihak penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan untuk perlindungan aktivitas tambang yang mengancam perbatasan KRUS.

Abdunnur menegaskan kawasan KRUS merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yaitu pendidikan dan konservasi. Maka kegiatan pertambangan tidak dibenarkan dapat menjamah kawasan tersebut.

Diketahui, akibat penerobosan ilegal aktivitas pertambangan pada masa libur lebaran, 3,2 hektar KRUS dibabat lalu menghilangkan pohon ulin yang ada di kawasan tersebut.

“Rektor Unmul sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yang tidak diketahui dan tidak ada pemberian izin serta dari Unmul untuk pembukaan lahan,” kata Abdunnur.

Sejauh ini, pihak Gakkum KLHK Kalimantan sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku aktivitas pertambangan di kawasan yang tidak diperbolehkan.

 

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS