SAMARINDA – Beredarnya surat dark (gelap) Koperasi Putera Mahakam Mandiri (PMM) pada 12 Agustus 2024 perihal kerja sama penambangan di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake, dibantah oleh Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur.
“Tidak ada follow up dari Unmul atas surat permohonan tawaran kerja sama tersebut karena melalui disposisi Rektor ke Wakil Rektor (WR) 4 dan Dekan Fakultas Kehutanan tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui,” tulis Abdunnur melalui pesan WhatsApp , Senin (07/04/2025).
Sebelumnya, PMM yang bersurat atas tanda tangan H Bustani Juhri, sempat mengajak kerja sama dan menekankan pihak PMM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun di saat yang sama, Fakultas Kehutanan (Fahutan) meminta perlindungan kepada pihak penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan untuk perlindungan aktivitas tambang yang mengancam perbatasan KRUS.
Abdunnur menegaskan kawasan KRUS merupakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yaitu pendidikan dan konservasi. Maka kegiatan pertambangan tidak dibenarkan dapat menjamah kawasan tersebut.
Diketahui, akibat penerobosan ilegal aktivitas pertambangan pada masa libur lebaran, 3,2 hektar KRUS dibabat lalu menghilangkan pohon ulin yang ada di kawasan tersebut.
“Rektor Unmul sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yang tidak diketahui dan tidak ada pemberian izin serta dari Unmul untuk pembukaan lahan,” kata Abdunnur.
Sejauh ini, pihak Gakkum KLHK Kalimantan sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku aktivitas pertambangan di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo