PASER – Seorang pria berinisial LE (47), warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser di sebuah gubuk, Sabtu (12/4/2025).
Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyebutkan penangkapan tersebut atas dugaan kepemilikan sabu mencapai 584,29 gram. Pria tersebut diringkus saat berada di gubuk miliknya, di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
“Kami menangkap salah seorang atas kepemilikan sabu hingga setengah kilogram di sebuah gubuk di Desa Bekoso,” kata Suradi saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Penangkapan ini pun tercatat jadi yang terbesar selama 2025. Adapun kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di sebuah pondok yang ada di wilayah tersebut sering terjadi diduga transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami melakukan penggeledahan badan dan mendapati satu paket narkotika jenis sabu, satu buah timbangan serta uang tunai sebesar Rp 6 juta,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Suradi, petugas hanya mendapati paket kecil. Namun, karena terus melakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya. Kemudian petugas segera menuju rumah pelaku bersama dengan pelaku.
Saat di rumah pelaku, petugas kembali melakukan penggeledahan dan mendapati belasan paket sabu dengan ukuran besar. Hingga total jumlahnya mencapai 13 paket dengan total berat lebih setengah kilogram.
Atas penemuan barang bukti tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta turut menyita barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Balikpapan dengan cara lempar jejak untuk dijual di Kabupaten Paser.
“Tersangka ini mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik barang tersebut, dia sistemnya lempar jejak untuk mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka baru saja memulai bisnis haram tersebut setelah Idulfitri,” ujarnya.
Suradi menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Paser masih terus mendalami sumber barang untuk mengetahui jaringan terbesarnya. Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah memberikan sabu setengah kilogram tersebut terhadap tersangka.
“Saat ini atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo