TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kukar yang digelar, Senin (24/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar, Junadi. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, hadir mewakili Bupati untuk membacakan langsung isi laporan tersebut.
Usai kegiatan, Sunggono menjelaskan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Proses ini disebutnya penting untuk menegaskan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ bukan sekadar laporan formal, tapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui DPRD. Ini bentuk transparansi yang harus terus dijaga,” ujar Sunggono.
Dalam laporannya, Pemkab Kukar menyebutkan sepanjang 2024, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 12,7 triliun atau sekitar 88,75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,3 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi Rp 12,8 triliun atau 88,14 persen dari target belanja Rp 14,5 triliun.
Sunggono menegaskan sebagian besar target kinerja berhasil dicapai, meskipun masih ada sejumlah kendala teknis yang menyebabkan beberapa program belum maksimal.
“Secara umum, kinerja kita menunjukkan arah yang positif. Terlebih dalam dua tahun terakhir, ada banyak kemajuan dan pengakuan atas kinerja daerah dari berbagai instansi,” ucapnya.
Capaian tersebut, turut tercermin dari berbagai penghargaan yang diterima oleh Pemkab Kukar di tingkat nasional dan regional selama tahun 2024.
Selanjutnya, Sunggono kembali menegaskan penyampaian LKPJ menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
“Ini adalah wujud keseriusan kami membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo