spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tantangan Pada Sektor Pertanian, Pemkab Kukar Optimis Kejar Target

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya memperkuat sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai bagian dari transformasi ekonomi daerah. Namun, capaian kinerja di sektor ini sepanjang tahun 2024 masih belum memuaskan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, secara terbuka mengakui realisasi capaian masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026.

“Target kita memang ambisius karena Kukar diarahkan menjadi lumbung pangan regional, tapi realisasi sementara ini masih perlu digenjot,” ujar Sunggono, Selasa (25/3/2025).

Dari target capaian sebesar 6,60 poin untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, Pemkab Kukar baru mencatatkan angka realisasi sebesar 2,94 poin atau sekitar 44,56 persen. Meski demikian, Sunggono tetap optimistis target tersebut bisa dikejar dalam dua tahun ke depan.

Menurutnya, angka yang belum optimal bukan berarti minim progres. Sebaliknya, banyak pondasi penting telah dibangun, seperti infrastruktur irigasi, jalan usaha tani, dan program bantuan sarana produksi pertanian.

“Kita ini sedang menggerakkan mesin besar. Ada banyak indikator yang bergerak, termasuk kesejahteraan petani dan nelayan yang dilihat dari NTP dan NTN. Ini yang sedang kita benahi,” jelasnya.

Ia menambahkan saat ini tantangan bukan hanya datang dari sisi teknis, tapi dari aspek penguatan kelembagaan, peningkatan SDM petani, serta fluktuasi harga komoditas yang sangat memengaruhi produktivitas.

“Kalau dari sisi infrastruktur banyak yang sudah kita bangun. Tapi tantangan berikutnya adalah menjaga stabilitas harga dan meningkatkan nilai tukar hasil pertanian agar petani benar-benar merasakan dampaknya,” pungkas Sunggono. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS