spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilantik Bupati Kutim, 3.703 PPPK Diminta Bertanggung Jawab pada Tugas

SANGATTA – Sebanyak 3.703 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, pada Rabu (16/4/2025) di GOR Kudungga, Sangatta.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pelantikan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara. Ia meminta seluruh PPPK yang baru dilantik untuk langsung bekerja secara maksimal dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemkab Kutim.

“Jangan tunggu-tunggu, langsung tancap gas. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan semangat dalam melayani masyarakat,” tegas Bupati.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Kutim, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi mayoritas formasi PPPK tahun ini.

Orang nomor satu di Kutim itu mengingatkan para PPPK agar terus meningkatkan kompetensi diri dan beradaptasi dengan dinamika birokrasi yang menuntut efisiensi dan inovasi.

“Masyarakat butuh pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis. Mari kita tunjukkan bahwa ASN di Kutim siap bekerja profesional,” tambahnya.

Pelantikan ini disambut haru oleh ribuan PPPK yang hadir. Banyak di antaranya telah menanti kesempatan ini selama bertahun-tahun. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kutim akan semakin optimal.

Salah satu PPPK yang baru dilantik Arie Firdaus, sebagai staf di Diskominfo Staper Kutim, mengungkapkan rasa haru dan semangatnya setelah resmi diangkat.

“Alhamdulillah, akhirnya penantian selama 16 tahun terbayar. Saya siap mengabdi sepenuh hati, siap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tugas dan tanggung jawab,” jelas Firdaus saat diwawancarai Media Kaltim Network.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS