PASER – Kepolisian Resort (Polres) Paser berhasil melakukan pengembangan atas kasus penggelapan kendaraan rental di Paser dari yang sebelumnya tersangka ditetapkan sebanyak tujuh orang kini bertambah satu orang yang masih dalam proses pencarian.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan terdapat satu orang tersangka yang dalam kasus itu berperan sebagai penadah masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“Satu orang tersangka berinisial SM masih dilakukan pencarian berumur 41 tahun, bekerja sebagai pengurus rumah tangga berperan sebagai penerima gadai atau penadah,” ungkap Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/4/2025).
Adapun alat yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyewa sepeda motor Jupiter MX, sementara untuk menyewa mobil pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Scopy sebagai jaminan.
“Motifnya adalah pelaku melakukan aksinya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan dalam aksinya para pelaku tidak memilih-milih calon korbannya bahkan pada 20 Maret 2025 lalu terdapat kasus serupa dan ternyata terlapor adalah pelaku yang sama dalam kasus ini.
“Kami baru mendapatkan laporannya, dari kejadian tersebut dapat kami simpulkan target dari pelaku bersifat random (acak) sehingga tidak terfokus pada satu tempat saja,” ujarnya.
Polres Paser mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan lepas kunci agar lebih berhati-hati lagi.
“Untuk pengusaha rental yang lepas kunci, kami mengimbau agar lebih selektif. Karena hukum pidana sekarang tidak hanya dilakukan oleh laki-laki saja, namun ibu-ibu yang notabenenya sering dipandang tidak mungkin melakukan kejahatan,” sebutnya.
Korban dari penggelapan kendaraan itu adalah pemilik rental di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Motif dari pelaku penggelapan kendaraan tersebut nekat melakukan aksinya atas dasar untuk mencari keuntungan semata.
“Korbannya ada dua pemilik rental, pelaku melakukan penggelapan untuk mencari keuntungan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan tujuh orang itu diduga sindikat penggelapan dengan modus sewa rental yang digunakan untuk keperluan berobat. Tujuh orang itu berinisial SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42).
“Modusnya kendaraan rental itu digunakan untuk berobat di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan (Kalsel), namun satu minggu lamanya belum dikembalikan,” kata AKP Agus Setyawan, Selasa (15/4/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut akhirnya ditangkap, Kamis (10/4/2025).
Saat ditangkap, berdasarkan pengakuan penyewa mobil kendaraan yang dirental (disewa) telah digadaikan kepada warga Kecamatan Batu Sopang.
“Mobil yang disewa sudah digadaikan dengan nominal uang sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo