SAMARINDA – Kuasa Hukum Hendy Gozali, yakni Doan T. Napitupulu, menggelar konferensi pers di Cafe Uforia Samarinda terkait serangkaian laporan polisi yang melibatkan kliennya dengan mantan direktur perusahaan, Jimmy Koyongian.
Perseteruan ini bermula dari dugaan pengelolaan keuangan yang tidak beres oleh Jimmy Koyongian selama menjabat sebagai Direktur CV Delta Abadi dan PT Cahaya Delta Abadi sejak 27 Juli 2022.
Menurut Doan, kliennya keberatan atas permintaan Jimmy Koyongian pada 3 Juli 2024 yang meminta pembagian keuntungan perusahaan secara tidak jelas tanpa disertai laporan keuangan yang transparan.
“Hendy Gozali selaku komisaris perusahaan telah memberikan gaji dan bonus kepada Jimmy Koyongian selama masa jabatannya,” ungkapnya.
Puncak konflik terjadi pada 4 Juli 2024, ketika Jimmy Koyongian diduga melakukan penutupan paksa tempat usaha.
“Akibatnya pada 18 Juli 2024, Jimmy dinonaktifkan dari jabatannya dan pada 24 Juli 2024, seluruh tugas pengelolaan diserahkan kepada Sean Michael Gozali,” terangnya.
Penonaktifan ini bertujuan agar Jimmy dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Namun, pada 23 Agustus 2024, Jimmy Koyongian bersama tim pengacaranya dan sejumlah orang yang diduga preman serta oknum Kanit Intel Polsek Sungai Kunjang, kembali mendatangi lokasi usaha dan melakukan penutupan paksa, termasuk menyegel lahan pribadi Hendy Gozali yang tidak terkait dengan perusahaan,” ujarnya
Atas tindakan tersebut, Hendy Gozali melalui kuasa hukumnya melaporkan Jimmy Koyongian dan pihak-pihak terkait atas dugaan tindak pidana perampasan dan memasuki pekarangan tanpa izin ke Polresta Samarinda pada 24 Agustus 2024. Namun, meski laporan telah dibuat dan somasi dilayangkan, pihak Jimmy Koyongian tetap menolak membuka segel.
Doan menyoroti laporan penggelapan dalam jabatan yang sebelumnya dilaporkan oleh Jimmy Koyongian terhadap Hendy Gozali.
Menurutnya, laporan ini janggal mengingat Jimmy sendiri belum pernah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan selama menjabat sebagai direktur.
“Kuasa hukum menduga adanya oknum kepolisian yang membeking Jimmy Koyongian, tercermin dari undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang lokasinya ditentukan di Polsek Sungai Kunjang,” jelasnya
Dalam konferensi pers tersebut, Doan menjelaskan terkait laporan polisi lain yang melibatkan Jimmy Koyongian atas dugaan pemalsuan akta autentik yang dilaporkan oleh ayah dan saudara kandungnya.
Pihaknya menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan perseteruan antara Hendy Gozali dan Jimmy Koyongian, melainkan murni permasalahan internal keluarga Koyongian terkait dugaan penguasaan tanah secara tidak sah.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum Kanit Intel Polsek Sungai Kunjang, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, meluruskan kehadiran anggotanya di lokasi saat penutupan usaha adalah dalam rangka mediasi dan menenangkan situasi bukan untuk membeking pihak tertentu.
“Pihaknya menegaskan akan mendalami lebih lanjut terkait adanya pihak ketiga dalam permasalahan ini,” ungkapnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo