PASER – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Kabupaten Paser akan menerapkan sistem kerja paruh waktu (part-time).
Kebijakan ini sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan memperhatikan kemampuan anggaran di sejumlah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, menjelaskan pengangkatan PPPK tahap kedua akan segera dilaksanakan setelah proses tahap pertama selesai.
“Sesuai arahan Men-PANRB setelah tahap kesatu selesai maka kabupaten/kota yang memenuhi syarat, yang sudah masuk database boleh melakukan tahap berikutnya,” jelas Suwito, Kamis(17/4/2025).
Dari database yang ada, sekitar 750 calon PPPK di Kabupaten Paser akan mengikuti tes seleksi yang digelar BKPSDM Paser pada Mei atau Juni 2025.
“Pada bulan Mei atau Juni kita akan segera mengadakan tes, karena waktu pengangkatan mereka dibatasi paling lambat tanggal 31 Oktober 2025,” ujarnya.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai PPPK pada tahap kedua, akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahap pertama, terutama dalam hal sistem kerja dan penggajian.
“Perlakuannya akan berbeda dengan tahap pertama, untuk tahap kedua mereka akan menggunakan paruh waktu, jadi jam kerjanya paruh waktu, gajinya juga paruh waktu,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK tahap kedua, maka mereka akan menerima gaji sama seperti sebelum diangkat menjadi PPPK, namun dengan penyesuaian jam kerja yang lebih singkat.
Kendati demikian, MenPAN-RB memperbolehkan daerah yang memiliki anggaran memadai untuk mengangkat PPPK tahap kedua dengan jam kerja penuh (full-time).
“Bagi kabupaten/kota yang memiliki cukup dana untuk menjadikan PPPK tahap dua full time, maka kewenangan diserahkan kepada daerah masing-masing,” pungkas.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo