spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Silaturahmi Bersama FPKS, Mahyunadi Tegaskan Penanaman Sawit Harus Sesuai Regulasi

SANGATTA – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur menggelar kegiatan ‘Silaturahmi dan Konsolidasi’ yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta. Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh penting daerah serta pengurus FPKS yang membahas penguatan posisi petani sawit di tengah berbagai tantangan industri kelapa sawit.

Ketua FPKS Kutai Timur, Nasruddin, menyampaikan pentingnya sinergi antara petani, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
“Melalui forum ini, kita berharap bisa memperkuat jaringan, menyuarakan aspirasi petani, dan mencari solusi bersama terhadap berbagai tantangan yang dihadapi,” ujarnya, Kamis (25/4/2025) malam.

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan penanaman kelapa sawit harus dilakukan sesuai ketentuan hukum terutama tidak dilakukan di kawasan yang dilindungi.

“Sawit jangan ditanam di kawasan taman nasional. Kita harus tetap taat aturan. Jangan sampai karena salah lokasi tanam, petani sendiri yang rugi dikemudian hari,” tegas Mahyunadi.

Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan konkret kepada petani sawit melalui penyediaan fasilitas pendukung produksi.

“Saya usulkan agar pemerintah membangun pabrik mini untuk pengolahan sawit, sehingga petani tidak lagi kesulitan menjual hasil panennya. Selain itu, alat berat seperti ekskavator dan buldoser perlu disediakan untuk membantu pembukaan dan pengelolaan lahan,” tambahnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan penyerapan aspirasi dari perwakilan petani sawit dari berbagai kecamatan.

Forum ini menjadi langkah awal dalam memperkuat posisi petani sawit Kutai Timur dalam menghadapi dinamika industri serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis perkebunan yang berkelanjutan.

 

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS