spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Tekankan ASN ‘Melek’ Investasi, Hindari Bentuk Konsumtif

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berupaya meningkatkan literasi keuangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menekan perilaku konsumtif yang kian marak di era digital.

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kalimantan Timur dalam kegiatan edukasi keuangan yang digelar bagi ASN di lingkungan Pemkab Paser.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana, menyampaikan pesatnya perkembangan teknologi saat ini memang membawa kemudahan akses informasi dan transaksi keuangan. Namun, di sisi lain hal itu menghadirkan tantangan baru, terutama dalam hal pengendalian perilaku konsumtif masyarakat.

“Tanpa disadari, konsumsi berlebihan bisa berdampak buruk pada keuangan pribadi. Banyak yang akhirnya tergiur mengambil jalan pintas seperti meminjam dari rentenir, pinjaman online ilegal, bahkan ikut dalam investasi bodong,” ujar Adi, Kamis (25/4/2025).

Melihat kondisi tersebut, Pemkab Paser menilai pentingnya peningkatan pemahaman ASN terhadap literasi keuangan, khususnya pada sektor pasar modal dan produk investasi yang legal serta aman.

Melalui kerja sama dengan OJK dan BEI Kalimantan Timur, ASN dibekali pengetahuan mengenai instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.

“Ini menjadi langkah penting untuk membentuk mindset ASN dari yang sebelumnya saving society menjadi investment society yang ke depan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pribadi, keluarga, hingga masyarakat luas,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik awal transformasi budaya keuangan di wilayah Kabupaten Paser, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS