spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Balikpapan Melepas 360 Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Balikpapan

BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud melepas 360 jamaah Calon Haji (Calhaj) kloter pertama asal Kaltim, Kota Balikpapan di Balikpapan Islamic Center (BIC), Senin (5/5/2025) pagi. Pelepasan ditandai dengan pemakaian rompi kepada jemaah Calhaj tertua dan termuda yang diikuti calon jemaah Calhaj lainnya.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan para calon haji agar dapat menjaga kesehatan dan fokus ibadah selama di tanah suci. Selain itu para jemaah calon haji diminta memperbanyak zikir dan tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu selama menjalankan ibadah.

“Kami semua mendoakan, semoga para jemaah calon haji senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran dalam melaksanakan semua rangkaian ibadah haji dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat Wal Afiat. Insya Allah, Amin,” ujarnya.

Lebih lanjut Wali Kota Balikpapan menjelaskan pentingnya menjaga kebersamaan antar jemaah selama berada di tanah suci. Di mana dalam situasi ibadah seperti ini, solidaritas sangat dibutuhkan.

“Kita adalah satu kesatuan. Maka saling tolong-menolong dan saling menjaga. Mungkin nanti ada yang kehilangan barang atau kesulitan, jadi harus saling bantu,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Masrivani, mengatakan dari 360 jamaah calon haji terdapat empat orang pendamping. Di mana jumlah ini turun dari tahun lalu yang sebanyak lima pendamping.

“Ini aturan baru dari Kerajaan Arab ya soal pendamping haji tahun lalu lima untuk tahun ini empat. Itu terdiri dari ketua kloter, ketua ibadah, dokter perawat,” ujarnya.

Secara keseluruhan jumlah jamaah calon haji Kota Balikpapan ada sekitar 500 orang. Mereka tersebar di beberapa kloter. Kloter pertama rencananya akan diterbangkan ke Madinah, Selasa dini hari pukul 05.00 WITA melalui Bandara SAMS Balikpapan dengan pesawat Garuda Indonesia 4101.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS