SAMARINDA – Enggli Farid Tahar (25), seorang pemuda asal Muara Jawa, Kutai Kartanegara, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah diringkus di Samarinda, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan ini terkait dengan unggahan ujaran kebencian di media sosial Facebook yang menimbulkan keresahan di kalangan warga Samarinda.
Unggahan Farid yang dibuat setelah insiden penembakan pada Minggu (4/5/2025), berisi ajakan provokatif yang berbunyi.
“Orang-orang pada lemah anjir, gak ada yang mau ikut perang. Dicari anggota kumpul 00.00 WITA di Padaelo, dapat bayaran Rp5 juta untuk satu orang, yang percaya aja langsung datang,” dalam unggahan di sebuah grup Facebook, Farid menggunakan fitur ‘peserta anonim’ sehingga identitas akunnya tidak terlihat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai postingan tersebut.
“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan kemarin siang di kediamannya, di Muara Jawa Kukar,” ujarnya
Lebih lanjut, AKP Dicky mengungkapkan mengenai unggahan Farid tidak hanya berupa ajakan tetapi mengandung provokasi yang menyasar masyarakat di dua wilayah Samarinda yaitu Samarinda Seberang dan Lambung Mangkurat.
“Postingan pelaku ini berupa ajakan, memprovokasi masyarakat, khusus di dua wilayah Samarinda Seberang dan Lambung Mangkurat,” tegasnya.
Unggahan bohong atau hoaks ini berdampak signifikan terhadap situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di kedua wilayah tersebut.
Bahkan warga sempat meningkatkan kewaspadaan dan bersiaga mengantisipasi kemungkinan terjadinya serangan yang diisukan dalam postingan Farid.
“Postingan itu memprovokasi agar terjadi perang antara dua wilayah ini, padahal tidak ada apa-apa,” kata AKP Dicky.
Motif Farid melakukan aksinya diduga karena mengetahui latar belakang cerita dan sejarah perselisihan antara pihak-pihak tertentu.
“Karena yang bersangkutan ini mengetahui cerita dan sejarah dari para pihak yang berperkara, kemudian dia rangkai ceritanya supaya dua wilayah ini terprovokasi. Ini tentunya menjadi keresahan masyarakat, termasuk dampak ekonominya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui Enggli Farid Tahar merupakan seorang pengangguran dan pernah bekerja sebagai admin slot judi online di Thailand selama satu tahun (2024-2025).
“Dia pernah bekerja di Thailand sebagai admin slot Judol selama satu tahun (2024-2025). Tetapi setelah pulang tidak ada pekerjaan,” sebutnya.
Kemudian Farid disangkakan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Atas perbuatannya penyidik menjerat Farid dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 156 KUHP,” ungkapnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo