spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

60 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Pemkab Paser Hingga Juni 2025

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menargetkan pembentukan 60 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf, mengatakan target pembentukan koperasi tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser.

“Kami targetkan 60 koperasi dapat terbentuk hingga Juni mendatang, dengan harapan minimal 80 persen dari target tersebut sudah terealisasi,” kata Yusuf, Selasa (13/5/2025).

Saat ini, enam desa yakni Desa Janju, Sungai Terik, Kasungai, Seniung Jaya, Olung, dan Kerta Bumi sudah mulai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal pembentukan koperasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Inpres tersebut ,Bupati Paser telah menerbitkan surat edaran Nomor 500.3/447/KOP/IV/2025, di mana di dalam surat edaran itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaknk camat, kepala desa, dan lurah diminta segera mengambil langkah strategis untuk mendukung pembentukan koperasi.

“Seluruh camat kami imbau untuk melakukan pemantauan dan pelaporan perkembangan pembentukan koperasi secara berkala,” jelasnya.

Sementara bagi kepala desa dan lurah, Yusuf mendorong agar segera membentuk tim fasilitator untuk menggelar musyawarah pembentukan koperasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, dan elemen masyarakat lainnya.

Guna memperlancar proses pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Pemkab Paser akan menyediakan pendampingan teknis dan administratif, termasuk layanan konsultasi terkait pembentukan koperasi tersebut.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS