spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Syarat dan Prosedur Pengiriman Hewan Kurban ke Kota Bontang, Simak Penjelasannya

BONTANG – Menjelang Iduladha 1446 H, pengiriman hewan kurban ke Kota Bontang mulai menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait persyaratan kesehatan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi.

Menurut Fungsional Ahli Muda Medik Veteriner Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Bontang, drh Riyono, pengiriman hewan ternak ke Kota Bontang harus memenuhi sejumlah ketentuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Salah satu syarat utama yakni ternak harus bebas dari penyakit seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), brucellosis, dan penyakit Jembrana. Selain itu, ternak yang akan dikirim harus menunjukkan kondisi klinis sehat dan telah divaksinasi terhadap PMK.

“Setiap pengiriman harus diajukan melalui aplikasi lalu lintas hewan ISIKHNAS yang berbasis web di https://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id/dashboard,” jelasnya, Selasa (13/5/2025).

Aplikasi ini mencatat dan menyesuaikan persyaratan berdasarkan daerah asal ternak, karena kondisi wabah penyakit bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Ia menambahkan salah satu syarat penting yakni ternak harus berasal dari daerah yang tidak mengalami wabah penyakit hewan menular dalam enam bulan terakhir. Proses pengiriman harus melibatkan uji klinis dan laboratorium dari daerah asal serta karantina selama 14 hari di pelabuhan masuk.

Mengenai situasi penyakit hewan saat ini, Riyono mengungkapkan tidak ada wabah besar yang sedang terjadi. Namun, kasus PMK sempat meningkat di beberapa wilayah seperti di Sulawesi Selatan yang sebelumnya masuk zona merah dan kini telah turun menjadi zona kuning.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS