Samarinda – Dua anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada Rabu (7/5/2025). Laporan ini menyusul insiden pengusiran terhadap tim kuasa hukum Rumah Sakit H. Darjad (RSHD) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 29 April lalu.
Tim advokasi menilai tindakan pengusiran itu mencederai martabat profesi advokat. Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi mengatakan pihaknya akan mempelajari isi laporan secara internal.
“Ya, kita terima laporannya dan akan dibahas lebih lanjut bersama anggota BK lainnya,” ujarnya.
Pengusiran dilakukan lantaran manajemen RSHD tidak hadir langsung dalam rapat yang membahas persoalan tunggakan gaji pegawai selama dua hingga tiga bulan. Kehadiran hanya diwakili oleh tiga kuasa hukum, yang menurut Komisi IV tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
M. Darlis Pattalongi menyatakan siap menghadapi proses di BK dan merasa tidak melakukan pelanggaran etik.
“Saya hormati laporan itu. Tapi lucu juga, mereka ini orang hukum, tapi tampaknya kurang paham prosedur di lembaga legislatif. Mungkin perlu lebih banyak baca UU,” katanya lewat pesan singkat.
Senada dengan Darlis, Andi Satya menyayangkan pelaporan tersebut. Ia menegaskan tidak ada maksud merendahkan profesi advokat, justru DPRD berusaha mencari solusi untuk persoalan para pegawai.
“Manajemen RSHD sudah kami undang jauh hari, tapi malah tidak hadir langsung. Yang datang hanya kuasa hukum,” Pungkasnya. (Adv/NRD/DPRDKALTIM)