spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penutupan Alur Sungai Mahakam Dinilai Ancam Distribusi Batu Bara Nasional

SAMARINDA – Rencana penutupan alur pelayaran Sungai Mahakam akibat insiden tabrakan ponton dengan tiang Jembatan Mahakam I mendapat sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu distribusi batu bara nasional, ekspor energi, hingga menurunkan pendapatan negara.

“Mahakam adalah jalur strategis. Menutupnya berarti menghambat arus vital batu bara dari wilayah pedalaman menuju pelabuhan ekspor. Dampaknya langsung terhadap perekonomian nasional,” ujar Reza dalam pernyataan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Ia menegaskan, terhambatnya distribusi dapat menyebabkan penumpukan batu bara di area tambang, meningkatnya risiko kebakaran, serta penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi. Selain itu, ribuan pekerja di sektor pelayaran, pertambangan, dan logistik juga berpotensi terdampak secara ekonomi.

“Jika distribusi terganggu, pendapatan negara jelas akan ikut tertekan. Ini bukan sekadar persoalan lokal, tapi menyentuh kepentingan fiskal nasional,” jelas Reza, yang juga merupakan legislator dari Dapil Kutai Kartanegara.

Menurutnya, keputusan menutup alur pelayaran tidak boleh diambil secara sepihak atau tergesa-gesa. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus dampak ekonomi secara menyeluruh dan seimbang.

“Setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Jangan sampai solusi jangka pendek justru menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Kaltim juga mendesak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan tersebut.

“Cabut izinnya, sita kapalnya. Ini tanggung jawab operator. Masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat kelalaian mereka,” pungkas Reza.

(adv/DPRDKaltim/NRD)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS