spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasilkan 12.420 Ayam Pedaging, Bukti Kemandirian Pangan Paser

PASER – Program kemandirian pangan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Paser melalui pemanfaatan kandang ayam modern dengan sistem closed house menunjukkan hasil menggembirakan. Kandang tersebut telah dihibahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Klempang Sari, Kecamatan Kuaro. Kini menjadi salah satu contoh sukses pengembangan peternakan ayam pedaging di daerah.

Dari kandang modern ini, telah dihasilkan sebanyak 12.420 ekor ayam pedaging yang kemudian didistribusikan ke tiga wilayah di Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, menjelaskan sistem kandang tertutup merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah guna meningkatkan produktivitas sektor peternakan khususnya ayam pedaging.

“Sistem closed house ini memberikan kontrol lingkungan yang lebih baik, seperti suhu, kelembapan, dan sirkulasi udara. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ayam yang lebih optimal serta menekan risiko penyakit,” jelas Djoko Bawono, Selasa (20/5/2025).

Selain berdampak positif terhadap pertumbuhan ayam, sistem ini dinilai lebih efisien dalam penggunaan pakan dan lahan, serta mampu menekan dampak lingkungan seperti bau dan gangguan lalat.

Djoko menambahkan mengenai distribusi ayam pedaging dari kandang modern ini tidak hanya menjawab kebutuhan pasar lokal tetapi menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Paser.

“Ini merupakan wujud nyata dukungan kami terhadap program ketahanan pangan, baik yang dicanangkan oleh Bupati Paser maupun pemerintah pusat,” tegasnya.

Melihat keberhasilan tersebut, Disbunak Paser optimistis program serupa bisa diperluas ke desa-desa lain. Tujuannya untuk memperkuat ketersediaan pangan, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa berbasis agribisnis.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS