spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kunjungi Muara Komam, Plt Kasetwapres Dengar Aspirasi Warga Terkait Aktivitas Hauling Batu Bara

PASER – Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Plt. Kasetwapres) Al Muktabar, melakukan kunjungan kerja ke Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kamis (12/6/2025).

Kunjungan ini merupakan amanat langsung dari Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak konflik sosial, serta kecelakaan yang diduga terkait aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Dalam kunjungannya, Al Muktabar bersama jajaran mengunjungi kediaman ketua RT 06, Khahernawati, di Dusun Muara Kate untuk menggelar audiensi terbuka dengan warga serta menyerahkan bantuan sosial berupa alat tulis, tas ibu dan anak, serta perlengkapan rumah tangga seperti celemek secara simbolis kepada empat perwakilan korban.

Dalam audiensi, warga menyampaikan aspirasi dan keprihatinan atas kasus kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan bahkan dugaan pembunuhan yang dikaitkan dengan aktivitas hauling batu bara PT MCM di jalan umum.

Warga menuntut penghentian kegiatan hauling di jalan raya serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Al Muktabar, menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kedamaian di tengah masyarakat. Dirinya menyatakan keluhan warga akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dijadwalkan berlangsung di kantor Bupati Paser, Jumat (13/6/2025).

“Kami berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan akan memfasilitasi penyelesaian secara struktural melalui jalur pemerintahan,” tegas Al Muktabar.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS