spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Juara Pertama Lomdeskel 2025 Provinsi, Satimpo Wakili Kaltim ke Nasional

BONTANG – Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Desa/Kelurahan (Lomdeskel) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2025. Capaian ini memberikan kesempatan Kelurahan Satimpo akan mewakili Kalimantan Timur dalam ajang serupa di tingkat nasional.

Kelurahan Satimpo unggul dari dua finalis lainnya yakni Kelurahan Gunung Sari, Kota Balikpapan yang menempati posisi kedua, dan Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di peringkat ketiga. Penilaian puncak berlangsung pada 19 Juni 2025 melalui sesi presentasi dan wawancara langsung oleh tim penilai provinsi yang beranggotakan tujuh orang.

Keberhasilan Satimpo tidak lepas dari kekompakan unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan setempat. Dalam sesi presentasi, Wali Kota Bontang, Camat Bontang Selatan, Lurah Satimpo, Ketua PKK, Ketua LPM, serta perwakilan CSR Badak LNG hadir untuk memaparkan program dan menjawab berbagai pertanyaan dari tim juri.

“Penekanan pada tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian,” pungkas lurah Satimpo, Maryono.

Penetapan resmi sebagai juara dituangkan dalam berita acara Penetapan Juara Lomba Desa/Kampung dan Kelurahan Provinsi Kaltim 2025 dan diperkuat lewat surat pengumuman dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Nomor: 400.10.2.2/363/DPMPD-II tertanggal 24 Juni 2025.

Maryono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Dirinya menyatakan capaian kemenangan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai unsur, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan pihak swasta.

Menjelang lomba di tingkat nasional, Kelurahan Satimpo berencana melakukan persiapan lanjutan termasuk penguatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi berbasis potensi lokal.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS