spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal SPBN Tanjung Limau, Dewan Minta PT BKU dan BSU Berdamai

BONTANG – Usai mendapatkan keputusan islah antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Utama (BSU) beberapa waktu lalu, dewan meminta kedua belah pihak sudahi perselisihan yang ada terkait soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Ia berharap upayanya mendamaikan keduanya dihargai agar tetap berdamai sampai kapanpun ke depannya.

Dirinya menegaskan, apabila setelah perdamaian ini tetap masih berseteru, maka ia akan mengambil tindakan tegas yaitu menyatakan pengelolaan SPBN itu sebagai statu quo.

“Saya akan ambil tindakan tegas kalau mereka masih ribut,” tegasnya saat diwawancarai awak media belum lama ini.

Menurutnya masalah pengelolaan SPBN Tanjung Limau ini tidak bisa dianggap enteng, lantaran solar itu merupakan jatah nelayan Bontang untuk harga subsidi dari pemerintah. Nelayan membutuhkan solar untuk mencari ikan. Apabila distribusi solar bermasalah maka akan berdampak panjang.

“Saya harap keduanya tetap sinergi. Semangatnya harusnya untuk memikirkan nasib nelayan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPRD Bontang berhasil memediasi perselisihan antara PT BKU dan PT BSU. Hasil mediasi itu, keduanya sepakat untuk islah.

Keduanya kembali sepakat mengelola SPBN Tanjung Limau. Hasil mediasi terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Direktur Perumda AUJ, Dewan Pengawas Perumda AUJ, Direktur PT BKU dan Direktur PT BSU terkait hasil kesepakatan SPBN Tanjung Limau di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.(Rm/Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img