SAMARINDA – Setelah menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda, balita yang positif mengonsumsi sabu setelah diberi air bong oleh tetangganya, kini telah kembali ke lingkungan tempat tinggalnya di Kecamatan Samarinda Utara.
Meskipun sudah dipulangkan, balita berusia tiga tahun tersebut tetap akan mendapatkan pemantauan dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda selama empat bulan ke depan.
Kombes Pol Sutarso, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, menjelaskan bahwa pihaknya beserta BNN Provinsi Kaltim akan tetap memberikan pendampingan kepada balita tersebut dan juga ibunya.
“Pasca rehabilitasi, kita akan tetap pantau dan beri pendampingan,” ucap Kombes Pol Sutarso saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
Pemantauan itu dilakukan, sebab menurut Kombes Pol Sutarso masih ada risiko hambatan-hambatan pemulihan pasca rehabilitasi terhadap balita dan sang ibu tersebut.
Tak hanya itu, Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah juga telah melakukan rapat dengan pihak terkait untuk memastikan kesejahteraan balita dan sang ibu saat kembali ke lingkungannya.
“Kami membantu agar klien diberikan kemudahan akses layanan kesehatan, pekerjaan, bantuan hukum, pendidikan, spiritual atau keagamaan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sebab Kombes Pol Sutarso mengatakan, balai rehabilitasi tidak hanya memastikan klien sembuh saja. Melainkan juga memastikan balita dan sang ibu tetap diterima di masyarakat.
“Balai rehabilitasi tidak hanya berbicara cliennya bisa sembuh, tapi bagaimana mereka tetap dapat diterima dan sejahtera secara ekonomi saat kembali ke tengah kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya. (vic)