spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sah, 509.487 Pemilih Warga Balikpapan Ditetapkan KPU

Balikpapan – Pada Rabu (21/6/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 509.487 orang pemilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kota Balikpapan.

Noor Thoha, Ketua KPU Kota Balikpapan, menjelaskan bahwa penentuan DPT untuk Pemilu 2024 di Kota Balikpapan akan menjadi dasar untuk mencetak surat suara. Surat suara akan dicetak berdasarkan DPT tersebut ditambah 2,5 persen agar mencakup kemungkinan pertambahan jumlah pemilih.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan DPT Kota Balikpapan berjumlah 509.487 untuk Pemilihan Umum tahun 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Thoha menjelaskan, selain DPT, KPU Kota Balikpapan juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.047.

“2.047 TPS itu sudah termasuk TPS khusus,” jelasnya.

DPT Pemilu tahun 2024 ini mengalami peningkatan jumlahnya, yakni sekitar 24 ribu orang. Dimana pada tahun 2019 lalu, DPT Kota Balikpapan sebanyak 425 ribu-an orang saja.

“Pada tahun 2024 terdapat peningkatan sekitat 24 ribu DPT, dimana jika tahun 2019 lalu DPT kita hanya sekitar 425 ribu-an aja ya,” tambah Noor Thoha.

Jumlah DPT sebanyak 509.487 orang ini nantinya akan menyalurkan hak suaranya sejak pagi hingga siang hari pada 14 Februari 2024 mendatang. “Kalau misal ada yang belum masuk DPT maka akan masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ujar Thoha lagim

DPK yang dimaksud Noor Thoha, adalah pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya setelah pukul 12.00 dengan menunjukkan KTP-nya saja.

“DPT yang ada ini sudah termasuk anak-anak kita yang pada Februari 2024 mendatang sudah memegang KTP atau 17 tahun, namanya pemilih pemula,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img