spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemberhentian Kades Terlibat Korupsi, DPMD Paser Belum Terima Surat Resmi Polisi

PASER – Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah berkoordinasi dengan Polres Paser terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Tanah Periuk inisial AR, Kecamatan Tanah Grogot atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Sejauh ini DMPD Kabupaten Paser belum menerima surat resmi dari kepolisian. Pasalnya, OPD yang menaungi Pemerintah Desa (Pemdes) itu perlu mengetahui dan mendapat kepastian atas dugaan yang menjerat pejabat tersebut.

“Untuk itu kami berkoordinasi dengan Tipikor Polres Paser dan telah melayangkan surat kepada kapolres untuk mendapatkan kepastian terkait kasus dari Kades Tanah Periuk,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman.

Dikatakan Finandar, Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni Pasal 9 huruf D ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam Tipikor, dan atau tindak pidana lainnya maka dapat diberhentikan sementara.

“Selama proses hukum berjalan untuk menjalankan roda pemerintahan desa maka Sekdes (sekretaris desa) diangkat menjadi Plt (Pelaksana tugas),” sambungnya.

Ketika nantinya telah inkrah dan AR dinyatakan bersalah, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf G Permendagri tersebut, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemberhentian.

“Kemudian nantinya dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tanah Periuk,” terangnya.

Pj nantinya mempunyai kewajiban untuk melakukan persiapan pemilihan kepala desa pengganti antarwaktu. Diterangkannya paling lambat 6 bulan setelah putusan pengadilan. “Nanti kepala desa yang terpilih itu hanya menjalankan sisa masa jabatan (periode 2023-2029),” jelasnya.

AR saat ini telah 11 hari ditahan di Polres Paser. Perihal kosongnya jabatan Kades dan pihak DPMD masih menunggu surat resmi dari kepolisian, dijelaskan Finandar jika Sekdes dalam melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa otomatis atas nama.

“Tidak sebagai Plh (Pelaksana Harian). Ketika memang sudah ada putusan, barulah statusnya naik ditetapkan menjadi Plt,” pungkas Finandar.

Sekadar diketahui, AR terlibat dalam Tipidkor yang dilakukan kepala desa sebelumnya atau sebelum ia menjabat 3 Februari lalu, saat itu sebagai perangkat desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img