spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Embung di Tenggarong Seberang Seret 3 Tersangka

TENGGARONG – Satu dari tiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), yang terlibat dalam proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada tahun 2020 lalu, telah diamankan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar).

Tersangka ini merupakan kontraktor pembangunan embung senilai Rp 8 miliar, dengan inisial MRC. Selain dia, ada dua tersangka lainnya yaitu AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejari (Kajari) Kukar, Tommy Kristanto, menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama dan prosesnya kurang begitu maksimal. Oleh karena itu, dia telah memerintahkan Kasi Pidsus dan jajaran lainnya untuk segera menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum.

“Penetapan tersangka kepada 3 orang inipun sudah dilakukan sejak Selasa (4/7/2023) lalu, setelah memanggil sejumlah saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tommy menyebut tersangka FR urung diperiksa lantaran kini dalam kondisi sakit. Sehingga pemeriksaan dan penahanan ditangguhkan. Sementara untuk AS, sudah terlebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Karena juga tersangkut kasus tipikor lainnya, yakni kasus pembangunan jalan lanjutan di segmen 8 di Kecamatan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan. Dengan nilai Rp 10 miliar lebih.

“AS memang ternyata sudah jadi tersangka di Kejati (Kaltim) tersangkut dua perkara, di Kejati dan Kejari Kukar. Jadi khusus AS sudah didalam rutan oleh Kejati,” lanjutnya.

Pemeriksaan sendiri kepada MRC sudah dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA. Setelahnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Samarinda. Hingga 20 hari kedepan, terhitung tanggal 11-30 Juli 2023. Dalam rentang waktu inilah, penyidik Kejari Kukar akan mengejar pemberkasan. Setelah rampung, maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.

Berbicara kerugian, Tommy menyebut ketiga tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Ini dari hasil verifikasi tenaga ahli ditambah tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung turun ke lapangan.

“Kalau ancaman (hukuman penjara) maksimal 20 tahun,” tutup Tommy.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER