spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Ilegal di Berau Marak Lagi, Polres Berau Ringkus 3 Pelaku

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau kembali menindak kasus tambang ilegal di Kabupaten Berau. Ada 3 orang diamankan dari aktivitas tambang ilegal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Kamis (13/7/2023) kemarin.

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya mengatakan, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan oleh unit satreskrim Polres Berau, didapati satu unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu berwarna kuning sedang melakukan aktivitas penggalian tanah dan mengambil batu bara,” ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya berhasil mengamankan satu unit alat berat, tiga orang tersangka dan luas lahan yang digarap sebesar 10×5 meter.

“Luas lahan tambang 10×5 meter terbilang masih cukup kecil, tetapi lahan yang mau diekspornya banyak dan yang baru dibuka hanya itu” tuturnya.

Dijelaskan Shindu, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial, GB sebagai Operator, AS sebagai Operator dan DL sebagai pengelola. “Ketiga orang tersebut berstatus swasta. Dua operator dan satu pengelola,” jelasnya.

Adapun mengenai kegiatan tambang yang dilakukan, lanjut dia, baru berkisar dua hari. Bahkan para tersangka baru melakukan pembukaan dan sudah muncul batu bara. Namun sebelum sempat melakukan pengupasan dan holing batu bara langsung melakukan penangkapan.

Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img