SENDAWAR – Pengadilan Negeri (PN) Kubar melalui majelis hakim akhirnya menetapkan Hartoni, warga Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terbukti bersalah membunuh kekasihnya yakni Eka Nur Ramadhani dengan vonis 15 tahun kurungan penjara pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Hartoni untuk dihukum 19 tahun penjara.
Hal itu lantaran, majelis hakim beranggapan Hartoni tak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, seperti yang tertuang dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun, dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Yang artinya, Hartoni tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer jaksa. Namun, dia tetap bersalah karena membunuh Eka dengan cara mencekik hingga tewas.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua, Pande Tasya.
Perlu diketahui, kasus yang melibatkan Hartoni ini terjadi pada 8 Juli 2022 silam. Kala itu, Hartoni datang ke rumah kontrakan Eka di RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak.
Di sana, Hartoni dan kekasihnya bertengkar hebat karena cemburu. Hartoni kemudian mencekik leher Eka dengan tangan kirinya hingga korban tidak bisa bernapas.
Saat itu juga, perempuan malang itu tewas di tempat. Panik, Hartoni kemudian mencari alibi dengan cara menggantung jenazah Eka menggunakan seutas tali agar terlihat seakan-akan Eka gantung diri.
Meski begitu, sepandainya Hartoni mengelabui polisi, tetap terendus juga kejahatannya. Polisi menemukan adanya kejanggalan atas tewasnya Eka, sebab ditemukan adanya bekas kuku pada leher korban.
Hal itu memberi jejak baru bagi polisi, jika Eka dibunuh oleh seseorang dengan cara dicekik. Keterangan ahli medis dari rumah sakit juga memperkuat dugaan itu. Dan benar, setelah melalui melakukan beragam penyidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan Hartoni sebagai tersangka pembunuhan Eka hingga akhirnya naik status menjadi terdakwa.
Sidang putusan yang digelar di PN Kubar dihadiri oleh puluhan keluarga korban. Mereka merasa kecewa dengan vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mereka berharap agar Hartoni mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga almarhum Eka Nur Ramadhani. Juga menyebabkan keresahan dalam masyarakat Kubar. Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya atas perkara narkoba,” ungkap Hakim.
Meski telah divonis bersalah, Hartoni tetap kekeh pendirian jika dirinya tidak membunuh kekasihnya itu. Dia mengaku tidak tahu siapa yang melukai leher Eka. Namun, bantahan itu tidak didukung oleh alat bukti yang kuat. Hartoni dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana 15 tahun penjara atas kasus yang menjerat Hartoni.
Jaksa berencana untuk mengajukan banding agar Hartoni mendapat hukuman sesuai dengan tuntutan mereka.(Rm))